Dekonstruksi Kebebasan Barat: Kritik atas Liberalisme dan Tawaran Solusi Islam

Patung Liberty

Liberalisme adalah suatu pandangan yang didasarkan pada kebebasan dan kesamaan hak setiap individu. Maka dasar dari liberalisme adalah individualisme yang menjelaskan hak-hak individu. Di sini kita perlu mengenal individualisme sebelum membahas Liberalisme.

Individualisme terjemah dari kata “Individualism” yang diambil dari kata “individu”. Berasal dari bahasa Latin “individuum” yang berarti sesuatu yang tidak dapat dibagi.

Dalam filsafat barat makna tersebut dijadikan dasar untuk menggambarkan pemahaman dari satuan yang tidak dapat dibagi, yaitu entitas manusia yang memiliki ciri khas yang spesial dan berhak mendapat kebebasan berpikir, memilih, dan berbuat. Pemahaman ini menjunjung tinggi nilai individu manusia.

Individualisme merupakan lawan dari ide komunisme, sosialitas, dan kolektivitas. Di mana ide-ide tersebut berfokus pada kumpulan dan interaksi masyarakat. Sedangkan Individualisme fokus membahas individu yang minim dari peran negara, bahkan bisa jadi menghilangkannya. Peran negara hanyalah sebagai alat untuk mewujudkan maslahat pribadi individu.

Alasannya, manusia terlahir secara fitrah dengan memiliki hak-hak alami yang lebih dulu ada dari eksistensi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, tujuan dari keberadaan negara adalah untuk mengabdi dan menjaga hak alami manusia dan menjaga kebebasannya. Bukan kebalikannya, maka keberadaan individu bukan untuk berkhidmat kepada maslahat negara dan masyarakat.

Dasar Individualisme adalah sekulerisme

Manusia barat pada abad pertengahan hidup di bawah kekuasaan gereja dan para raja yang mendoktrin bahwa semua yang ada di dunia serta perbuatan manusia memiliki hubungan dengan akhirat menggunakan sistem tirani yang memaksa. Keinginan dan hak manusia dirampas dengan dalih mengikuti keyakinan agama.

Ketika barat berhasil terlepas dari tirani tersebut, mereka memutus hubungan dunia dengan akhirat, kemudian menggantinya dengan fokus pada dunia semata. Sehingga manusia menjadi tuan yang berhak pengatur dunia.

Keyakinan mereka untuk menghilangkan kekuasaan agama diperkuat dengan pandangan hukum alam (jus naturale), bahwa setiap individu memiliki hak yang dia dapatkan dari alam, hak yang tetap dan tidak dapat dihilangkan. Setiap individu terlahir dengan hak-haknya yang alami. Hak yang sama dan tidak ada yang boleh merampas atau menghilangkan hak orang lain.

Manusia asalnya bukanlah entitas sosial dilihat dari fitrah alaminya. Sehingga ketika ia berada dalam kumpulan sosial maka akan mudah terjadi konflik, kekacauan, dan bentrokan disebabkan oleh perbedaan kemaslahatan setiap individu. Maka butuh adanya sistem yang mengatur ketika terjadi konflik dengan cara menanggalkan kemaslahatan sebagian individu untuk mengakui kebebasan dan kesetaraan untuk semua berdasarkan kontrak sosial.

Pemerintahan terbentuk dan mendapat legalitasnya melalui kontrak antara individu-individu yang sepakat untuk mengatur hak dan kebebasan. Artinya negara berdiri di atas kehendak manusia bukan berdasarkan kehendak Tuhan. Maka kehendak individu menjadi asas kehendak komunitas.

Teori State of Nature (Kondisi Alamiah)

Dalam buku Dictionnaire de Philosophie (Kamus Filsafat) karya Jacqueline Russ disebutkan, filsafat Individualisme didefinisikan oleh Thomas Hobbes sebagai: “Kebebasan bagi setiap individu dalam menggunakan kekuasaannya sesuai kehendaknya, untuk mempertahankan sifat alami dirinya”. Sedangkan Immanuel Kant menjelaskannya dengan “Ia hanyalah apa yang dianggap oleh setiap akal manusia sebagai hal yang a priori (sudah sejak awal diketahui bukan dari hasil pengalaman)”.

Maksudnya, manusia terlahir dengan sifat alami tertentu. Sifat alami inilah yang menjadi hukum kehidupannya. Yang artinya dalam dirinya dia memiliki dasar-dasar tetap, yaitu hak.

Pandangan ini disebut dengan State of Nature, yaitu kondisi individu memiliki hak secara alamiah sebelum adanya pemerintahan. Hak-hak tersebut labih dahulu dari pada kesepakatan bermasyarakat dengan aturan, sistem, dan undang-undangnya.

Kondisi alamiah – yang digambarkan oleh para filsuf barat, seperti: Thomas Hobbes, John Locke, Jacques Rousseau, dan lainnya – hanyalah sebatas khayalan belaka tidak memiliki realitas. Tidak lebih dari spekulasi, teori, dan imajinasi.

Objek pembahasan bukan terletak pada bagaimana kondisi manusia pertama? atau bagaimana kondisi manusia sebelum adanya pemerintahan? Seharusnya berkaitan dengan manusia itu sendiri yang ada dan terindra.

Kondisi manusia yang dapat diindra menunjukkan bahwa dirinya memiliki sifat individu sekaligus kolektif. Inilah yang harus dikaji. Bukan mengkaji hal yang tidak ada (tidak terindra) lalu menyamakannya dengan realita manusia yang ada. Bukan begitu, tapi dari hasil mengkaji kondisi realita manusia yang ada kemudian dikiaskan kepada kondisi manusia seluruhnya. Karena objeknya adalah tentang kondisi ketika manusia diciptakan.

Faktanya, manusia terlahir memiliki potensi kehidupan berupa kebutuhan pokok dan naluri. Kebutuhan pokok yang jika tidak dipenuhi maka manusia akan mati, seperti: makan, minum, buang hajat. Sedangkan naluri jika tidak terpenuhi maka tidak menyebabkan kematian, hanya saja manusia akan terganggu, gundah, serta tidak tenang. Seperti: naluri melindungi diri, naluri mempertahankan jenis manusia, dan naluri beragama.

Ketika manusia memenuhi kebutuhan pokok maupun naluri, ia memiliki cara yang berbeda dari hewan, karena manusia memiliki akal. Bukan hanya mengetahui apakah sesuatu itu mengenyangkan atau tidak, nikmat atau tidak, tapi juga dihubungkan dengan pemahaman tertentu, yaitu boleh atau tidak. Pemahaman ini tidak datang dari internal materi atau dari diri manusia sendiri, melainkan hal eksternal yang dia dapatkan dari cara pandang yang dia yakini. Dengan kata lain berasal dari aturan berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan inilah yang menentukan hak dan kewajiban manusia sebagai individu maupun kolektif.

Tidak ada yang namanya kondisi atau hak alami dari individu ketika dia dilahirkan. Karena hak dan kewajiban ditentukan oleh pemahaman, ide, sistem, dan ideologi yang diadopsi.

Jika benar manusia memiliki hak alamiah ketika dia dilahirkan maka seharusnya seluruh dunia (Barat-Timur) memiliki hak, kewajiban, hingga aturan yang sama. Buktinya peradaban barat yang mengklaim membebaskan manusia, jauh dari fitrahnya. Mereka melegalkan narkotika, pornografi, hingga LGBT. Berbeda dengan peradaban Islam yang melarang semua hal tersebut.

Manusia sejatinya membutuhkan pemenuhan potensi hidupnya dengan diatur oleh pemahaman yang sesuai  dengan fitrahnya. Bukan melarang/menghalanginya apalagi membebaskannya sebebas-bebasnya. Maka Islam telah mengatur semua cara pemenuhan potensi hidup sesuai dengan apa yang diinginkan Pencipta Yang Maha Mengetahui, Allah SWT.

﴿أَلَا يَعۡلَمُ مَنۡ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلۡخَبِيرُ١٤﴾ [الملك: 14]

“Apakah (pantas) Zat yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia (juga) Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”

Perubahan dari State of Nature menjadi State of Civil

State of Civil yang berarti kondisi manusia di bawah pemerintahan dalam bentuk masyarakat dan negara, menurut para filsuf barat merupakan perubahan setelah State of Nature. Faktanya, tidak ada perpindahan kondisi manusia dari alamiah menuju pemerintahan. Manusia dilahirkan sebagai individu, juga sebagai bagian dari masyarakat. Masyarakat berupa institusi atau negara yang menentukan aturan, hak, dan kewajiban setiap individu. Maka anggapan bahwa hak alami individu lebih utama dari hak kolektif masyarakat itu salah.

Alasannya, karena Barat fokus melihat individu terlepas dari masyarakatnya. Mereka menganggap bahwa masyarakat hanyalah kumpulan individu. Padahal kumpulan individu hanya membentuk perkumpulan bukan masyarakat.

Jika banyak individu berkumpul dalam satu kapal, setiap individu tentunya memiliki tujuan masing-masing dari menaiki kapal yang hanya sementara, setelah mereka sampai tujuan, mereka berpisah ke maslahat, urusan, dan kesenangan mereka masing-masing.

Berbeda dengan suatu wilayah berkumpul di dalamnya banyak individu, setiap individu punya peran dan profesi masing-masing untuk memakmurkan masyarakatnya, mereka saling berinteraksi, bergotong-royong, taat pada aturan yang sama, apa yang menjadi tujuan, suka, dan benci mereka sama. Tentu berbeda!

Kumpulan individu tidak menciptakan masyarakat, berapa pun jumlahnya. Masyarakat terbentuk dari kumpulan individu dan hubungan di antara mereka. Hubungan ini tercipta karena ada maslahat di antara mereka. Tanpa maslahat tidak akan ada hubungan. Yang menentukan apakah sesuatu adalah maslahat atau mafsadah adalah pemikiran, maka hubungan lahir dari pemikiran yang sama. Dari kuatnya kesamaan pemikiran akan terbentuk perasaan bahagia, suka, duka, dan benci yang sama. Tetapi kesamaan pemikiran dan perasaan tidak cukup untuk mempertahankan kumpulan masyarakat ini, sehingga membutuhkan adanya aturan yang menjalankan pemikiran dan perasaan tersebut agar menjamin kemaslahatan masyarakat. 

Oleh karena itu, hakikatnya masyarakat terdiri dari kumpulan individu manusia serta kesatuan pemikiran, perasaan, dan aturan. Jika tidak ada kesatuan dari hal-hal tersebut maka tidak akan terbentuk masyarakat.

Masyarakat dalam perspektif barat sangat menekankan hak dan kebebasan individu terlepas dari komunitasnya. Karena terbentuknya komunitas menurut mereka hanya sebatas kesepakatan untuk maslahat pribadi tanpa memandang maslahat komunitasnya. Maka ini akan menciptakan gaya masyarakat yang tidak mau saling tolong- menolong, tidak mau bergotong royong, masyarakat yang saling egois dan tidak peduli satu sama lain, dan hilangnya persaudaraan di tengah masyarakat, individu yang kuat akan menzalimi yang lemah, terus muncul konflik karena perbedaan maslahat. Maka mempertahankan bentuk masyarakat ala barat adalah mempertahankan konflik antar individu dengan komunitasnya.

Hakikatnya, dalam masyarakat terdapat individu dan komunitas. Komunitas adalah satu kesatuan yang memiliki bagian. Sedangkan individu adalah bagian dari kesatuan tersebut yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, Islam menggambarkan masyarakat muslim sebagai satu tubuh. Inilah pandangan yang benar, yang dapat menjamin kerukunan, kasih sayang, dan ketenteraman dalam masyarakat. Dalam hadis sahih, dari riwayat an-Nu’man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda:

« مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، ‌إِذَا ‌اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى »

“Perumpamaan orang-orang beriman dalam saling mencintai, kasih sayang, dan lemah lembut seperti satu tubuh, Jika ada ada bagian tubuh yang merasa sakit maka seluruh tubuh akan merasa tidak bisa tidur dan demam” (HR. Muslim no. 2586)

Pemahaman Liberalisme Barat

Liberalisme maknanya kebebasan, lawan dari kata perbudakan. Dalam kamus filsafat karya Jacqueline Russ diartikan dengan “Kondisi seseorang yang tidak sedang dalam perbudakan dan pelayanan” juga digunakan dengan makna “hilangnya kekangan eksternal”. Bisa disimpulkan, Liberalisme memiliki makna ketiadaan batasan dan paksaan dalam memilih dan berbuat. Maka seorang disebut libre (bebas) ketika tidak tunduk kepada kekangan eksternal atau penguasa diktator, atau yang tidak tunduk kepada tuan.

Dalam buku Politik karya Aristoteles, liberalisme demokrasi didefinisikan sebagai “izin bagi setiap individu untuk hidup sesuai dengan keinginannya, mereka, para filsuf mengatakan ini adalah ciri khas kebebasan, sebagaimana ciri khas perbudakan adalah ketika seseorang tidak memiliki pilihan yang bebas.”

Makna Liberal (kebebasan) sejak dahulu zaman romawi kuno sudah dikenal oleh para filsuf hingga abad pencerahan barat, mereka semua tetap memegang pemahaman liberal yang sama.

Barat menggambarkan kehidupan mereka di abad pertengahan seperti kehidupan budak yang tidak punya pilihan dan kekuatan. Juga menggambarkan gereja sebagai kekuasaan teokrasi dan para raja dengan kekuatan politiknya sebagai kedaulatan yang memperbudak masyarakat, merampas kebebasan berpikir, berekspresi, memiliki, dan menikmati kehidupan. Maka konflik mereka adalah konflik antara kekuasaan dengan kehendak. Semboyan mereka “kebebasan” yaitu terlepas dari kekangan gereja, ajarannya, serta merdeka dari tirani penguasa mereka. Kata Liberal menggambarkan semua itu.

Perbedaan kebebasan kuno dan modern dijelaskan oleh Benjamin Contant dalam pidatonya De la liberté des Anciens comparée à celle des Modernes (Perbandingan antara Kebebasan Orang Kuno dan Kebebasan Orang Modern) tahun 1819. Dia mengkritik kesalahan menyamakan revolusi prancis dengan kebebasan modern karena tidak sesuai dengan tuntutan modern. Menurutnya kebebasan kuno dari zaman romawi hingga revolusi eropa hanya sebatas kebebasan politik bukan kebebasan individu. Yaitu pembagian kekuasaan politik secara langsung antara warga masyarakat untuk menentukan kekuasaan, aturan, dan undang-undang kemudian warga hidup dalam batasan dan kekuasaan tersebut. Sedangkan kebebasan modern adalah perlindungan kenikmatan dan hak-hak individu, politik dijalankan dengan sistem perwakilan tidak secara langsung, dan kebebasan dalam mengembangkan kemampuan individu.

Maka bisa dipahami bahwa revolusi barat pada masa pencerahan tidak lebih dari reaksi melawan tirani dan totalitas kekuasaan gereja dan raja supaya kekuasaan tidak lagi terikat dengan ajaran agama dan kedaulatan dipegang penuh oleh rakyat bukan raja. Hal seperti ini hanya sebatas melahirkan aturan dan undang-undang yang mengekang masyarakat bukan menjamin hak dan kenikmatan individu sebagaimana yang dikritik oleh Constant.

Andrew Heywood dalam bukunya Key concepts in politics menjelaskan: “Orang-orang liberal modern dan komunis condong untuk mendukung pandangan positif kebebasan yang melegalkan perluasan tugas negara – secara khusus – terkait kenikmatan, kehendak, dan ekonomi. Di sini, negara menjadi musuh bagi kebebasan ketika dilihat sebagai kekangan eksternal atas individu. Tetapi (dilihat) sebagai jaminan kebebasan ketika menetapkan persyaratan pengembangan pribadi dan mewujudkan kenikmatan.”

Bisa disimpulkan bahwa barat sendiri masih merasa ambigu dengan makna kebebasan yang mereka sendiri gaungkan. Para pemikir modern barat justru menentang konsep asal kebebasan mereka sendiri. Bahwa adanya negara yang dijalankan oleh rakyat tidak menjamin hak individu dalam berpikir, berekspresi, beragama, serta bebas memiliki properti dan berdagang.

Mereka sadar bahwa tidak ada yang namanya kebebasan mutlak. Itu hanya sebuah ilusi. Manusia pasti hidup dalam batasan-batasan tertentu. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa mustahil tidak ada aturan dan undang-undang yang mengatur dan menjamin hak-hak individu. 

Montesquieu menyatakan dalam bukunya The Spirit of the Laws: “Kebebasan adalah hak berbuat pada setiap hal yang dilegalkan oleh undang-undang.”

Menurut Harold J. Laski, bahwa kebebasan butuh atmosfer, yaitu struktur sosial, ekonomi, dan politik. Maka Negara punya peran aktif untuk menciptakan kondisi agar setiap individu benar-benar dapat menggunakan kebebasannya. Dia mengatakan: “Kebebasan berbuat, hidup, dan berprilaku sesuai arahan kehendak akal tanpa membahayakan orang lain atau tidak tunduk kepada tekanan apa pun kecuali yang di tetapkan oleh undang-undang yang adil merupakan keharusan dan kebutuhan kehidupan sosial.”

Hal ini bertentangan dengan pemahaman kebebasan yang ada pada zaman romawi dari keputusan hukum Raja Justinian I. Dalam undang-undang “The Digest of Justinian” pada pasal pertama bab 1 volume 1 disebutkan bahwa kebebasan adalah: “mekanisme alami yang dengannya manusia bisa berbuat sesuai kehendaknya selama tidak dikekang oleh batasan berupa kekuatan otoriter ataupun undang-undang.”

Ketika barat saat ini mengatakan bahwa kebebasan harus diatur dengan undang-undang, tidak berati bebas dari batasan, merupakan dekonstruksi yang menghancurkan dasar kebebasan yang selama ini mereka banggakan dalam perjuangan, perlawanan, dan revolusi di Eropa.

Faktanya, dari zaman romawi kuno hingga zaman modern saat ini barat tetap hidup di bawah institusi yang menetapkan aturan dan undang-undang. Lalu apa bedanya dulu dengan sekarang? Maka pemahaman kebebasan (liberal) ala barat sebagai “tidak adanya segala kekangan eksternal” atau “kondisi hak alami manusia” hanya lah ilusi, khayalan, dan kemustahilan yang tidak ada realitasnya dalam kehidupan. Manusia di mana pun dan kapan pun pasti hidup dibatasi dan diatur oleh peraturan dan undang-undang.

Membahas bebas dari sesuatu atau bebas untuk berbuat hanya akan menciptakan ilusi yang mustahil terwujud. Karena manusia adalah makhluk sosial yang hidup dalam komunitas, mustahil secara akal maupun fakta manusia bisa hidup tanpa aturan atau undang-undang yang mengatur cara hidupnya. Permasalahannya bukan pada menghilangkan kekangan eksternal dari individu, karena kekangan eksternal adalah keniscayaan kehidupan. Maka masalah sebenarnya adalah siapa yang berhak menetapkan aturan tersebut. Oleh karena itu, Islam membebaskan manusia dari ketundukan dan perbudakan kepada sesama manusia menuju beribadah, taat, dan tunduk hanya kepada Allah SWT. Islam menjadikan kedaulatan sebagai hak prerogatif Allah semata.

﴿ إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ٤٠﴾ [يوسف: 40]

“Ketetapan (yang pasti benar) itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

Referensi

  1. Jacqueline Russ: Dictionnaire de Philosophie.
  2. Thomas Hobbes: Leviathan.
  3. Jonh Locke: Two Treatises of Goverment.
  4. H.J. Laski: A Grammar of Politics.
  5. H.J. Laski: Liberty in the Modern State.
  6. Benjamin Constant: Political Writings. De la liberté des Anciens comparée à celle des Modernes.
  7. Andrew Heywood: Key concepts in politics.
  8. S.P. Scott: The Civil Law (Terjemah).
  9. Aristoteles: Politic.

Montesquieu: The Spirit of the Laws.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan terkait

Tulisan Terbaru