Apakah Harus Membaca Surat al-Kahfi Seluruhnya Pada Hari Jumat Untuk Mendapatkan Fadhilahnya?

Surat al-Kahfi

Pertanyaan:

Apakah blh membaca srt Alkahfi di mlm jumat dan hari jumat namun membacanya stgh2 krn kondisi sy dgn anak 10 yg balita ada 3 tambah ada bayi jg,dgn kondisi yg hampir seringnya itu tdk bs sampai khotam membaca bayi sdh nangis, atau lain2 namanya anak2… apakah msh mendapat keutamaan seperti yg tertera dlm hadist nya?..

Jazakallah khoir ustadz

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu kita sebutkan beberapa Riwayat. Dengan Riwayat-riwayat tersebut bisa melengkapi pemahaman satu Riwayat dengan yang lainnya supaya kita memahami fadhilah membaca surat al-Kahfi secara menyeluruh.

Fadhilah membaca surat al-Kahfi ada banyak, terutama di hari Jumat, karena Allah SWT akan menyinari orang tersebut dengan cahaya sampai jumat minggu depannya. Dalilnya diambil dari beberapa hadis.

Kita menemukan 3 riwayat: (1) Jalur Abu Bakr Muhammad bin al-Muammal, (2) Abu Nu’man dan Yazid bin Makhlad, (3) Syu’bah.

Imam al-Hakim meriwayatkan:

حدثنا أبو بكر محمد بن المؤمل، ثنا الفضل بن محمد الشعراني، ثنا نعيم بن حماد، ثنا هشيم، أنبأ أبو هاشم، عن أبي مجلز، عن قيس بن عباد، عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين» هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه “

Dari Abu Said al-Khudri RA, bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi di hari jumat, maka Allah akan terangi dari cahaya di antara dua jumat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ala as-Shohihain (2/752) no. 3392, dari Abu Bakar Muhammad bin al-Muammal. al-Hakim berkata: “Ini  adalah hadis sohih isnadnya, tetapi imam Bukhori dan imam Muslim tidak meriwayatkannya.”

Juga diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro (3/353) no. 5996, dari Muhammad bin Abdillah al-Hafidz, dari Abu Bakar bin al-Muammal, dengan lafaz yang sama.

Juga diriwayatkan oleh imam ad-Darimi dalam sunannya (3450) melalui jalur Abu Nu’man, juga disebutkan dalam Sunan al-Kubro (3/353) oleh imam al-Baihaqi dari Yazid bin Makhlad, keduanya (Abu Nu’man dan Yazid bin Makhlad) meriwayatkan dari Husyaim, dengan sanad yang sama dengan sebelumnya, tapi dengan lafadz:

أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ 

“…. Akan Allah terangi dengan cahaya (yang menyinari) atara dia dengan al-bait al-atiq(ka’bah).” 

Imam an-Nasa’i juga meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubro (9/348) dari jalur Syu’bah dari Abu Hasyim, dengan sanad yang sama dengan sebelumnya, tetapi dengan lafadz:

من قرأ سورة الكهف كما أنزلت كانت له نورا من مقامه إلى مكة

“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan, maka ia akan mendapat cahaya (yang terangnya) dari tempat dia berdiri sampai ke mekkah.”  

Riwayat (1) Muhammad bin Muammal menjelaskan lama waktu cahaya tersebut yaitu, “di antara dua jumat”. Sedangkan riwayat (2) Abu Nu’man dan Yazid bin Makhlad menambahkan sifat lain dari cahaya tersebut, karena menyebutkan kekuatan dan luas yang dijangkau sebagaimana disebutkan, “atara dia dengan al-bait al-atiq(ka’bah)”.

Jika kita kumpulkan (jama’) dua riwayat tadi maka akan kita pahami bahwa cahaya yang menyinari pembaca surat al-Kahfi di hari jumat adalah cahaya yang menyinarinya dari hari jumat tersebut sampai jumat selanjutnya dengan cahaya yang kekuatannya bisa menyinari tempat dia berdiri hingga Mekkah.

Hal tersebut juga diperkuat dengan riwayat (3) Syu’bah, tetapi dalam riwayat imam syu’bah juga ditambahkan lafadz kama unzilat (sebagaimana surat al-Kahfi diturunkan) yang menunjukkan adanya qaid (penjelasan) berapa batas jumlah ayat yang harus dibaca untuk mendapatkan fadhilah tersebut.

Untuk memahami kalimat “kama unzilat (sebagaimana surat al-Kahfi diturunkan)” maka kita perlu memahami sabab nuzul dari surat al-Kahfi.

Surat al-Kahfi merupakan surat makkiyah menurut seluruh mufassirin, maknanya surat ini turun sebelum Nabi ﷺ hijrah ke Madinah. Sabab nuzul dari surat ini bisa kita lihat di siroh Ibnu Ishaq kitabus siyar wal maghazi (hal. 201, bab kisah Nabi ﷺ  ketika ditentang oleh orang-orang musyrik).

Pada intinya para pendeta Yahudi meminta an-Nadr bin al-Haris dan Uqbah bin Mi’yath untuk bertanya ke Nabi ﷺ memberi tahu mereka tentang tiga hal:

(1) Kisah sekelompok anak muda yang pergi di masa awal dahulu (ashabul kahfi), bagaimana kondisi mereka?

(2) Kisah seorang yang mengelilingi bumi yang telah mencapai timur dan baratnya, bagaimana kabarnya?

(3) Hakikat ruh, apa itu? Jika Muhammad ﷺ bisa menjawab maka dia adalah nabi yang diutus, jika tidak bisa maka dia hanyalah orang yang berbohong.

Hingga an-Nadr dan Uqbah sampai di makkah, mereka memberi kabar kepada orang-orang musyrik tentang tiga pertanyaan tersebut. Kemudian orang-orang Mekkah mendatangi Rasulullah ﷺ dan menanyai beliau tentang 3 peratanyaan para pendeta Yahudi. Maka Rasulullah ﷺ mengatakan: “Aku akan beritahu (jawaban) apa yang kalian tanyakan besok,” tetapi beliau tidak mengucapkan insyaallah, setelah itu orang-orang Mekkah pergi meninggalkan Beliau.

Rasulullah menunggu selama 15 malam, tapi Allah tidak menurunkan satu pun wahyu dan Jibril juga tidak mendatanginya. Hal ini membuat orang-orang Mekkah kesal seraya mengatakan: “Muhammad menjanjikan kita besok, tapi ini sudah hari ke-15, dan Ia sama sekali tidak memberi kita jawaban!”

Hal tersebut membuat Rasulullah ﷺ sedih, kemudian Jibril mendatanginya dengan membawa *surat ashabul kahfi (al-Kahfi)* yang di dalamnya ada sindiran Allah SWT kepada Nabi ﷺ atas kesedihannya, serta jawaban atas pertanyaan pertama dan kedua, juga ayat ke-85 dari surat al-Isra’ untuk menjawab pertanyaan ke-3.

Dari kisah tersebut kita dapat memahami bagaimana surat al-Kahfi diturunkan. Bahwa surat tersebut turun sekaligus, dari awal hingga akhirnya dalam satu waktu. Ini adalah penjelasan dari pada hadis riwayat Syu’bah yang meneyebutkan “Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan.”

Maka maksud dari pada kalimat kama unzilat adalah membaca dari awal hingga akhir, artinya satu surat penuh yang dibaca di hari Jumat. Sehingga ini menjadi syarat untuk mendapatkan fadilah diberikan cahaya sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Sebagai tambahan, alfaqir akan menambahkan ringkasan makna cahaya yang diberikan oleh Allah dari membaca surat al-Kahfi.

Kata nur (نور) dalam bahasa Arab dapat digunakan untuk 2 makna: pertama Hissi (terindra/materi), dan kedua aqli (secara aqal).

Makna pertama (hissi) bisa terwujud dalam cahaya yang bisa kita lihat dengan mata, seperti cahaya matahari dan lampu. Makna ini tidak bisa kita terapkan pada hadis tadi, karena kita tidak bisa melihat cahaya apapun dari orang yang membaca al-Quran.

Makna kedua (aqli) berupa pemikiran/gagasan dan kuatnya argumentasi. Sedangkan makna ini bisa kita terapkan pada hadis tadi, karena bisa tergambar dalam hidayah dan taufiq dari Allah SWT.

Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada orang yang membaca surat al-Kahfi pada hari jumat, dengan ia dijauhkan dari hal-hal yang dapat menggoyahkan imannya, atau Allah selalu memudahkannya untuk mempelajari Islam sehingga menguatkan imannya, juga Allah arahkan dia untuk selalu berbuat amal soleh dan menjauhi maksiat.

Sedangkan kuatnya cahaya yang bisa menyinarinya hingga Mekkah bisa kita maknai sebagai bentuk hiperbola (مبالغة) dari kuatnya hidayah yang Allah berikan kepada hamba tersebut jika dibandingkan dengan hidayah Allah kepada hamba yang tidak membaca surat al-Kahfi di hari Jumat.

Lalu bagaimana jika kita tidak bisa membaca seluruh surat al-Kahfi sekaligus Ketika disibukkan dengan hal lain?

Pertama, bisa membacanya dengan membagi surat al-Kahfi dalam beberapa waktu, misalnya: membaca setengah awal di malam Jumat, dan dilanjutkan di pagi hari setengah sisanya. Karena yang kita pahami dari riwayat-riwayat yang ada tidak disyaratkan sekaigus dalam satu waktu, tetapi hanya disyaratkan melakukannya pada hari Jumat. Insyaallah masih akan mendapat fadhilahnya.

Jika masih tidak sempat membaca seluruh surat al-Kahfi, maka baca sedapatnya, walaupun bukan untuk mendapat fadhilah diberi cahaya sebagaimana jika membaca seluruh surat al-Kahfi. Tetap akan mendapat fadhilah membaca al-Quran itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عن عبد الله بن مسعود، يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة، والحسنة بعشر أمثالها، لا أقول الم حرف، ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف»

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah maka dia akan mendapat 1 kebaikan, sedangkan 1 kebaikan akan digandakan hingga 10 kali lipat, aku tidak mengatakan alif lam mim adalah 1 huruf, tapi alif 1 huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.”

HR. At-Tirmidzi dalam sunannya, dalam bab ma ja’a fiman qaro’a harfan minal qur’an ma lahu minal ajr (Hadis yang diriwayatkan tentang orang yang membaca satu huruf dari al-Quran, apa yang akan dia dapatkan daripada pahala/ganjaran), (5/175) No. 2910. Imam at-Tirmidzi mengatakan: “Ini adalah hadis hasan shohih yang ghorib dari riwayat ini.”

Kesimpulan:

  1. Membaca surat al-Kahfi pada hari jumat hukumnya sunnah dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadhilahnya.
  1. Di antara fadhilah membaca surat al-Kahfi pada hari jumat adalah mendapat cahaya yang menyinari pembacanya dari hari jumat tersebut sampai jumat selanjutnya dengan cahaya yang kekuatannya bisa menyinari tempat dia berdiri hingga Mekkah.
  1. Untuk mendapat fadhilah tersebut disyaratkan membaca keseluruhan surat al-Kahfi dari awal hingga akhir di hari jumat. Sebagaimana yang dipahami dari riwayat yang menyatakan kama unzilat (sebagaimana surat al-Kahfi diturunkan).
  1. Jika tidak bisa membaca sekaligus dalam satu waktu maka bisa dengan membagi bacaan surat al-Kahfi dalam beberapa waktu selama hari Jumat. 
  1. Kalaupun tidak sempat membaca kesluruhan surat al-kahfi, tetap akan mendapat fadhilah membaca quran itu sendiri, yaitu mendapat 10 kebaikan dari setiap hurufnya.

Semoga Allah SWT mudahkan semua urusan kita semua, dan senantiasa memberi kita kesempatan untuk membaca surat al-Kahfi serta mendapatkan fadhilahnya, serta selalu diistiqomahkan dalam beramal soleh.

Wallahu’alam bis Showab.

————————————————

Kairo, Mesir.

Selasa, 2 Januari 2024

Ahmad Roviv Amudy Hudan, Lc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan terkait

Tulisan Terbaru